Syukri Zen Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Mantan Istri di Palembang

Rabu 17 Sep 2025, 22:36 WIB
Ilustrasi pengadilan (Sumber: sumsel.co/AI)

Ilustrasi pengadilan (Sumber: sumsel.co/AI)

Sumsel.co - Kasus hukum yang menjerat mantan anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa, 16 September 2025, JPU Jauhari melalui jaksa pengganti Ichsan Saputra membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat Sianipar. Jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas dugaan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, Patmawati.

Terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Rutan Pakjo Palembang. "Menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara tiga tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tegas JPU saat persidangan.

Majelis hakim memberikan kesempatan bagi Syukri Zen maupun tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang pekan depan. Sang terdakwa sempat menangis di hadapan majelis hakim dan mengaku menyesali tindakannya. Kuasa hukum menyatakan akan menggunakan kesempatan tersebut untuk mengajukan pembelaan.

Peristiwa yang menjerat Syukri Zen ini bermula pada 19 Maret 2025 di kawasan Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Saat itu, korban Patmawati sedang berada di rumah seorang saksi bernama Zainab. Terdakwa tiba-tiba datang, mengajak korban untuk rujuk, namun ditolak.

Penolakan itu memicu emosi terdakwa. Korban yang berusaha melarikan diri justru dikejar. Syukri Zen kemudian mengeluarkan pisau dapur bergagang plastik dari jaketnya dan menikam korban beberapa kali di perut, dada, lengan, punggung, serta tangan. Korban mengalami luka serius, namun berhasil diselamatkan oleh para saksi dan segera mendapat pertolongan medis setelah melapor ke Polrestabes Palembang.

Perkara ini kemudian diproses secara hukum dan berakhir di meja hijau. JPU menilai Syukri Zen terbukti memenuhi unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menimbulkan luka berat. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan final terhadap mantan legislator yang kasusnya sempat menyedot perhatian publik Palembang.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update