Korupsi Honor Relawan, Dua Eks Pejabat BPBD OKU Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis 25 Sep 2025, 19:13 WIB
Ilustrasi pengadilan (Sumber: sumsel.co/AI)

Ilustrasi pengadilan (Sumber: sumsel.co/AI)

Sumsel.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua mantan pejabat BPBD OKU, yakni Amzar Kristofa selaku mantan kepala pelaksana dan Junaidi selaku bendahara. Keduanya terbukti melakukan penggelapan honor relawan tahun anggaran 2022.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Sangkot Lumban Tobing pada Rabu (24/9/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Amzar dan Junaidi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amzar dan Junaidi masing-masing selama 4 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp 314 juta. Apabila tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni keduanya tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, serta menimbulkan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 314,4 juta subsider 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan terungkap, dana honor relawan BPBD OKU tahun 2022 yang seharusnya disalurkan kepada 77 orang tidak sampai seluruhnya. Sebagian dipotong untuk pembayaran cicilan pinjaman di Bank BPR Agritrans Baturaja, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit BPK RI, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 628,8 juta.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update