Truk Bermuatan 40 Ton Batubara Ilegal Diamankan Polisi di OKU

Rabu 24 Sep 2025, 10:09 WIB
Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menghentikan upaya distribusi batubara ilegal sekitar 40 ton. (Sumber: Istimewa)

Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menghentikan upaya distribusi batubara ilegal sekitar 40 ton. (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Aparat kepolisian dari Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menghentikan upaya distribusi batubara ilegal dengan jumlah sekitar 40 ton yang dibawa dari Kabupaten Muara Enim menuju Jakarta.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono di Palembang, Selasa, menjelaskan bahwa pengungkapan itu terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk tronton Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BE 8537 BO di Jalan Garuda, Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dari hasil pemeriksaan, sopir bernama Eddi Serentak Ginting mengaku bahwa batubara tersebut berasal dari tambang ilegal yang berada di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Batubara tersebut direncanakan akan dibawa menuju Jakarta.

Selain menahan sopir, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tronton berikut muatan sekitar 40 ton batubara, satu lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta surat jalan atas nama PT Tubaba Jaya Putra Coal. Saat ini kendaraan berikut muatannya dititipkan di PT Semen Baturaja untuk dijadikan barang bukti.

Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Petugas mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan maupun pihak lain dalam jaringan distribusi batubara ilegal ini.

"Aktivitas ilegal ini telah merugikan negara, merusak ekosistem dan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat. Kami akan usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ancamannya pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update