Soksinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, pada Rabu (17/9/2025).
Mantan Bupati Musi Banyuasin tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Selain Dodi, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Aparatur Sipil Negara Pemkab Muba Robby Candra (Sekretaris PPHP), Khaerul Rahmat selaku Admin PT Conbloc Infratecno tahun 2018, serta Senapan Budiono yang saat itu menjabat Manager PBK PT Istaka Karya (Persero). Meski begitu, KPK belum membeberkan materi apa yang akan digali dari pemeriksaan mereka.
Sebelumnya, KPK sempat melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Muba, tepatnya di Kantor Dinas PUPR dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Selasa (4/3/2025).
“Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin yang berlokasi di kantor Dinas PUPR dan kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Kala itu, Tessa menyampaikan belum ada tersangka yang diumumkan karena surat perintah penyidikan masih bersifat umum.
Sebagaimana diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Muba. Pada pengadilan tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,1 miliar.
Putusan tersebut sempat berubah setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya menjadi 4 tahun. Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi KPK sehingga vonis kembali diperberat menjadi 6 tahun penjara.

