Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun: Eks Kakanwil BPN Sumsel Kembali Diperiksa Kejati

Rabu 24 Sep 2025, 12:14 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumber: Istimewa)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang melibatkan dua perusahaan besar di daerah ini.

Terbaru, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel periode 2009–2012 berinisial SS kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa 23 September 2025, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan pemeriksaan tambahan dilakukan karena masih ada beberapa pertanyaan yang belum sempat diajukan pada pemeriksaan sebelumnya.

"Hari ini tim penyidik bidang tindak pidana khusus mengajukan sekitar 10 pertanyaan tambahan kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10 hingga selesai, dan saksi memberikan keterangan dengan kooperatif," ujar Vanny.

Pemeriksaan SS ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan atas dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman perbankan yang dinikmati PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Nilai kredit yang diterima kedua perusahaan tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 triliun dan menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Sebelumnya, SS juga sudah diperiksa pada Senin lalu dengan 15 pertanyaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain dirinya, sejumlah nama dari kalangan pejabat maupun pihak swasta juga telah dimintai keterangan, termasuk Sigit Wibowo (eks Kadis Kehutanan Sumsel 2012), FR (eks Kadis Perkebunan 2012–2016), serta WS yang menjabat Direktur PT BSS sekaligus PT SAL.

Tak hanya itu, ada pula V selaku Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL, MS Komisaris PT BSS, hingga AI yang pernah menjabat Kadishub Banyuasin pada 2008. Manajemen PT Pinago Utama Tbk, mulai dari Direktur Utama, Direktur Keuangan, hingga General Manager Finance, juga dipanggil penyidik.

Dalam rangkaian penyidikan, penggeledahan dilakukan di empat lokasi, termasuk kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kantor PT Pinago Utama di Jalan Basuki Rachmat Palembang, serta kediaman WS. Dari hasilnya, penyidik menyita uang tunai Rp506,15 miliar dan memblokir aset senilai Rp400 miliar yang rencananya akan dilelang.

Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, menegaskan langkah tersebut bagian dari penyelamatan kerugian negara. "Penyitaan ini merupakan langkah awal penyelamatan kerugian negara. Penanganan perkara korupsi bukan hanya soal menetapkan tersangka, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian negara," ucapnya.

Dengan total penyitaan mendekati Rp1 triliun, Kejati Sumsel menegaskan penyidikan kasus ini masih berjalan. "Terkait penetapan tersangka, kami masih mendalami alat bukti dan akan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan," tambah Adhryansah.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejati Sumsel, tidak hanya karena nilai kerugian negara yang fantastis, tetapi juga karena melibatkan banyak pihak dari berbagai instansi dan perusahaan. Pemeriksaan lanjutan terhadap eks pejabat BPN Sumsel menunjukkan penyidik semakin fokus mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab di balik skandal kredit bermasalah tersebut.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update