Tiga Pejabat KPU Prabumulih Jadi Tersangka, Kejari Lanjutkan Penyidikan Kasus Dana Hibah Pilkada

Selasa 07 Okt 2025, 17:03 WIB
Tim Kejari Prabumulih menyegel salah satu ruangan KPU (Sumber: Istimewa)

Tim Kejari Prabumulih menyegel salah satu ruangan KPU (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Penyidikan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih terus berlanjut. Setelah menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kini memperluas penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyegel 12 ruangan di kantor KPU setempat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH, membenarkan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui langsung proses penggunaan dana hibah tersebut.

“Iya benar, kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini saya masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Namun, Safe’i belum membeberkan identitas saksi yang diperiksa karena prosesnya masih berlangsung.

“Bentar, saya kasih tahu nanti, karena ini masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Langkah penyegelan dilakukan di kantor KPU Kota Prabumulih, Jalan A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Sebanyak 12 ruangan, termasuk ruang ketua, sekretaris, bendahara, kasubbag, serta empat ruangan anggota KPU lainnya, turut disegel oleh tim penyidik.

Menurut Safe’i, penyegelan ini dilakukan sebagai upaya mengamankan dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan dan penyimpanan dana hibah Pilkada. “Penyegelan ini merupakan bagian dari tindakan penyelamatan barang bukti, agar tidak terjadi manipulasi data atau penghilangan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada,” jelasnya.

Ia menegaskan, sampai saat ini belum dilakukan penggeledahan maupun penyitaan barang. “Untuk sementara kita baru sebatas melakukan penyegelan. Belum ada penggeledahan, apalagi penyitaan,” ujar Safe’i.

Selama proses penyegelan, tim penyidik mendapat pengawalan dari aparat TNI dan Polri. “Tim penyidik yang melakukan penyegelan didampingi oleh pengawalan TNI dan Polri,” tambahnya.

Setelah penyegelan, Kejari Prabumulih berencana melanjutkan tahapan penyidikan dengan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan dokumen keuangan. Tidak menutup kemungkinan, audit forensik terhadap laporan keuangan KPU juga akan dilakukan untuk memastikan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah.

Kasus ini menarik perhatian publik Prabumulih. Sejumlah warga meminta agar Kejari mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. “Kami ingin kasus ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Jangan ada tebang pilih,” kata Iwan, warga Prabumulih Timur.

Ia menilai penyalahgunaan dana hibah pemilu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. “Masyarakat sudah percaya KPU untuk menjaga suara rakyat, tapi kalau uang pemilu saja disalahgunakan, bagaimana bisa kami percaya lagi?” ujarnya.

Sebelumnya, tiga pejabat KPU Prabumulih yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Marta Dinata (Ketua KPU Prabumulih), Yasrin Abidin (Sekretaris KPU), dan Syahrul Arifin (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK). Ketiganya diduga menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih Tahun 2024.

Indikasi korupsi mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Berdasarkan informasi internal, terdapat kegiatan dan pembiayaan dalam laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update