Sumsel.co - Unit Reskrim Polsek Babat Toman menangkap seorang pria bernama Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan. Ia diduga sebagai pemilik lokasi penyulingan minyak mentah ilegal yang terbakar pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Durian.
Peristiwa kebakaran itu diperkirakan dipicu sisa bara yang masih menyala di bawah tangki atau tungku penyulingan usai proses produksi. Api dengan cepat menyambar material sisa pembakaran hingga memicu kobaran besar. Warga bersama pemilik sempat berusaha memadamkan api menggunakan air bercampur deterjen. Sekitar 30 menit kemudian api berhasil dikendalikan. Meski tidak ada korban jiwa, sejumlah peralatan penyulingan rusak dan kebakaran nyaris mengancam permukiman sekitar.
Sehari setelah kejadian, Sabtu (20/9/2025) pukul 13.00 WIB, penyidik Polsek Babat Toman melakukan gelar perkara. Berniat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya. Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., menegaskan, “Ya, tersangka ini melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.”
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi berupa satu unit mesin sedot, selang sekitar lima meter dalam kondisi terbakar, satu drum besi hangus, satu tangki/tungku besi berkapasitas sekitar 6.000 liter, serta dua jeriken berisi cairan yang diduga minyak mentah dan hasil olahan menyerupai solar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dan ditahan di Rutan Mapolres Muba untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Muba mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal. Praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko menimbulkan kebakaran, membahayakan nyawa, serta merusak lingkungan.