Sumsel.co - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap mantan kepala dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK) di bidang Waskim, serta seorang kepala bidang di dinas tersebut.
Ketiganya diperiksa pada Kamis (26/9) dalam waktu berbeda dengan jumlah pertanyaan mencapai 30 hingga 40 butir. Selain itu, penyidik juga memanggil dua orang lainnya dari pihak swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasubsi Kasi Inteljen Kejari Palembang, Fahri Aditya, membenarkan rangkaian pemeriksaan tersebut. "Ya benar, kemarin Kamis (25/9) ada lima saksi yang diperiksa, terkait dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang," katanya kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Ia merinci, kelima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial F yang merupakan PPK bidang Waskim, D dari pihak swasta, AR mantan Kepala Dinas Perkim, DV Kabid di bidang Waskim, dan IV dari pihak swasta.
"Untuk F diperiksa dimulai dari pukul 10.00-16.43 WIB, D diperiksa dimulai dari pukul 10.00-16.21 WIB, AR diperiksa dimulai dari pukul 11.00-20.00 WIB, DV diperiksa dimulai dari pukul 10.00-18.00 WIB dan IV diperiksa dimulai dari pukul 10.00-15.50 WIB," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Palembang telah menegaskan bahwa sejumlah ketua RT yang sempat dimintai keterangan dalam perkara ini tidak akan ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, memastikan klarifikasi itu sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar di masyarakat.
"Ya untuk isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai kemungkinan penetapan RT sebagai tersangka, saya tegaskan informasi tersebut tidak benar. RT hanya kami mintai keterangan terkait ada atau tidaknya pekerjaan di lingkungan mereka," kata Hutamrin kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, ketua RT tidak memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek yang digarap oleh Dinas Perkimtan. "Saya tegaskan agar warga tidak perlu khawatir, karena status RT dalam kasus ini sebatas saksi, bukan pihak yang diselidiki," ungkapnya.