Operator SPBU di Muara Enim Divonis 2 Tahun Penjara karena Gelapkan Rp70 Juta

Kamis 25 Sep 2025, 13:53 WIB
Pengadilan Negeri Muara Enim (Sumber: Istimewa)

Pengadilan Negeri Muara Enim (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Nawar Alpiyan Edi Saputra, seorang operator SPBU yang terbukti melakukan penggelapan uang penjualan sebesar Rp70 juta.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun” tutur Majelis Hakim yang dipimpin Rionaldo Fernandez Sihite sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Cakra PN Muara Enim, Selasa (23/09/2025).

Kasus ini berawal pada awal Mei 2025 ketika administrator SPBU, Eka Arisandi, tidak masuk kerja dan meminta terdakwa untuk merekap hasil penjualan BBM.

“Saat itu saya meminta Terdakwa mengumpulkan uang penjualan dari saksi Mitra dan saksi Olga. Di mana uang yang terkumpul sejumlah Rp88 juta”, jelas Eka Arisandi di persidangan.

Namun, uang yang disetorkan terdakwa hanya Rp18 juta. “Bahwa uang tersebut kemudian dikumpulkan oleh Terdakwa, tetapi yang disetorkan olehnya kepada saksi Eka Arisandi hanya sejumlah Rp18 juta. Adapun sisanya sejumlah Rp70 juta dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya termasuk bermain judi”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Muhamad Ridwan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa merupakan penyalahgunaan tanggung jawab karena memanfaatkan kepercayaan yang diberikan saksi Eka Arisandi. Perbuatan itu dianggap meresahkan masyarakat serta merugikan pihak SPBU sehingga dijadikan alasan yang memberatkan hukuman. Sebaliknya, pengakuan terdakwa yang terus terang di persidangan menjadi alasan yang meringankan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung tertib. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut tanpa melakukan upaya hukum lanjutan.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update