Sumsel.co - Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Seorang ayah kandung berinisial S (45), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil delapan bulan. Perbuatan ini terungkap setelah ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kanit PPA Polres OKU Timur, Iptu Sundono, membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, pelaku sudah diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah kami menerima laporan, pelaku langsung kami tangkap tanpa perlawanan," katanya, Rabu (25/9/2025).
Sundono menjelaskan, korban berinisial WNA (19) telah menjadi sasaran nafsu bejat ayahnya sejak masih duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2017. Saat pertama kali, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
"Pelaku sudah menyetubuhi korban sejak korban duduk dibangku kelas IV SD," ujarnya.
Ancaman yang dilontarkan membuat korban selalu pasrah melayani pelaku. Hingga akhirnya, pada Senin (17/3/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku kembali menyetubuhi korban di kamar. Saat itu, kondisi korban yang sedang hamil delapan bulan membuat sang ibu mengetahui perbuatan keji tersebut.
"Tahu anaknya hamil dan yang melakukannya adalah suaminya sendiri, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi," jelas Sundono.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 46 dan 47 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Untuk ancamannya di atas 5 tahun penjara," katanya.
Lebih lanjut, korban akan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.
"Akan kita berikan pendampingan psikolog untuk korban," ujarnya.