Sumsel.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Palembang, Syukri Zen, dalam perkara penusukan terhadap mantan istrinya, Patmawati.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Syukri Zen dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, Kamis (25/9/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syukri Zen terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Namun hukuman diberikan lebih ringan karena terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan.
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut Syukri Zen dengan pidana penjara selama tiga tahun. Kasus ini berawal dari peristiwa pada Rabu (19/3/2025) di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Saat itu, terdakwa mendatangi korban yang tengah berada di rumah saksi Zainab. Ia mengajak korban untuk rujuk sambil merangkul, namun korban menolak.
Korban kemudian berusaha melarikan diri, tetapi terdakwa mengejarnya hingga ke mobil. Dari saku jaket sebelah kanan, terdakwa mengeluarkan pisau dapur bergagang plastik dan menikam korban di beberapa bagian tubuh. Luka tusukan tersebut mengenai perut, dada, lengan, punggung, hingga jempol korban.
Peristiwa itu sempat dilerai oleh saksi Zainab, saksi Jamila, serta seorang tukang ojek yang berada di lokasi. Korban lalu menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil dan langsung menuju Polrestabes Palembang untuk meminta pertolongan.