Ia menilai penyalahgunaan dana hibah pemilu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. “Masyarakat sudah percaya KPU untuk menjaga suara rakyat, tapi kalau uang pemilu saja disalahgunakan, bagaimana bisa kami percaya lagi?” ujarnya.
Sebelumnya, tiga pejabat KPU Prabumulih yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Marta Dinata (Ketua KPU Prabumulih), Yasrin Abidin (Sekretaris KPU), dan Syahrul Arifin (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK). Ketiganya diduga menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih Tahun 2024.
Indikasi korupsi mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Berdasarkan informasi internal, terdapat kegiatan dan pembiayaan dalam laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.