Sidang Penembakan Brutal 3 Polisi di Way Kanan: Keluarga Korban Tolak Maaf, Desak Vonis Mati

Selasa 17 Jun 2025, 12:06 WIB
Ilustrasi pengadilan (Sumber: sumsel.co/AI)

Ilustrasi pengadilan (Sumber: sumsel.co/AI)

“Lubis tahu Kopda Bazarsah menyimpan senjata api sejak dua tahun lalu. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran. Seharusnya dia juga dikenakan pasal turut serta,” ujar Putri tegas.

Sementara itu, Kopda Bazarsah didakwa pasal berlapis: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 1 ayat 1 UU Darurat (kepemilikan senjata api ilegal), serta Pasal 303 KUHP (perjudian). Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update