“Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana kepada APH dan menelusuri sudah berapa kali praktik ini terjadi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka: N selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung dan JS yang menjabat sebagai bendahara. Keduanya disebut telah mengumpulkan dana dengan alasan untuk kegiatan sosial, namun penyidik menduga dana tersebut ditujukan kepada aparat hukum (APH).
N dan JS kini resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025. Sementara itu, 20 kepala desa lainnya serta dua ASN yang turut diamankan telah dipulangkan dan masih berstatus saksi.
Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.