Sumsel.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di tiga titik berbeda di Kota Palembang terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen yang melibatkan PT KMM. Penggeledahan ini menelusuri aktivitas pendistribusian semen di wilayah Sumsel pada periode 2018 hingga 2022.
Langkah hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejati Sumsel serta penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang. Operasi ini menjadi bagian dari upaya memperdalam penyidikan yang sudah berlangsung sejak September 2025.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis, 23 Oktober 2025.
Tiga Lokasi Digeledah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menyasar tiga lokasi berbeda, yaitu kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, serta dua kantor milik PT KMM yang berada di Jalan Sulaiman Amin dan Jalan Soekarno Hatta Palembang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, surat-surat, serta perangkat elektronik seperti CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi distribusi semen tersebut.
Barang-barang yang disita selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan kegiatan distribusi semen oleh PT KMM di Sumatera Selatan yang berlangsung selama empat tahun.
Penyidikan Berjalan Kondusif dan Terkoordinasi
Seluruh kegiatan penggeledahan berlangsung aman dan tertib tanpa gangguan di lapangan. Tim penyidik memastikan seluruh proses dijalankan sesuai prosedur hukum.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025, yang menandai dimulainya penyidikan resmi atas dugaan korupsi di sektor distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.
Kejati Sumsel menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat.

