“Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas mereka.
Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) juga menilai pencabutan itu melanggar UU Pers.
“Forum Pemred menyesalkan kejadian tersebut sekaligus mendorong pihak Istana dalam hal ini BPMI menjelaskan alasan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia jurnalis CNN Indonesia,” kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, bersama Sekretaris Forum Pemred, Irfan Junaedi.
Sementara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan pertanyaan Diana relevan dengan isu publik.
“IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini,” kata IJTI. Organisasi ini juga mengingatkan kembali sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Kasus pencabutan kartu pers CNN Indonesia kini mendapat sorotan luas karena dinilai berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.