Sumsel.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (BNI), Munadi Herlambang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemanggilan dilakukan untuk menelusuri aliran dana pinjaman ekspor yang diduga disalahgunakan oleh para debitur.
Wakil Ketua KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik mendalami penggunaan dana kredit yang tidak sepenuhnya dipakai untuk kegiatan ekspor. Menurut Asep, penyimpangan dilakukan dengan mengalihkan dana ke berbagai kebutuhan pribadi dan aktivitas lain yang tidak terkait pembiayaan ekspor.
“Dalam perjalanannya, uang ini kemudian tidak hanya digunakan untuk ekspor. Ada beberapa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, usaha yang lain, ada juga yang ditempatkan di perbankan, dan lain-lain,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa jajaran direksi Bank BNI, termasuk Munadi, turut dimintai keterangan karena terkait proses penyaluran dan penggunaan kredit ekspor tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri arah penggunaan dana yang seharusnya difokuskan untuk mendukung kegiatan ekspor nasional.
“Itu yang sedang kami dalami, makanya dalam hal ini pasti yang kami panggil adalah pihak-pihak terkait dengan pinjaman. Ke mana uang yang dipinjam untuk kepentingan ekspor itu dilarikan,” ujar Asep.
Namun, meski telah dijadwalkan pada 8 Desember 2025, direksi BNI diketahui tidak hadir memenuhi agenda pemeriksaan yang ditetapkan penyidik. KPK pada saat itu tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap pihak-pihak lain.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dari klaster utama dugaan penyimpangan fasilitas kredit LPEI, termasuk dua pejabat internal lembaga tersebut, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), tersangka mencakup Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta. Selain itu, KPK juga menjerat Hendarto dari klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera.
Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit LPEI dan diduga memanfaatkan dana tidak sesuai peruntukan. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, perhatian publik tertuju pada transparansi harta kekayaan para pejabat yang dipanggil penyidik, termasuk Munadi Herlambang.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 17 Maret 2025 untuk periode tahun 2024, total kekayaan Munadi tercatat mencapai Rp112.021.508.680 setelah dikurangi utang Rp1,5 miliar.
Dalam laporan tersebut, kategori harta terbesar berada pada aset tanah dan bangunan senilai Rp99.550.000.000. Aset yang dimiliki Munadi tersebar di berbagai lokasi, paling banyak di Jakarta Selatan dan Surabaya. Aset tersebut termasuk rumah dan tanah dengan ukuran bervariasi, mulai dari bangunan 147 meter persegi hingga properti yang mencapai luas 723 meter persegi dengan nilai mencapai Rp12 miliar. Ia juga melaporkan sejumlah aset tanah dan bangunan di Tangerang Selatan serta Bandung.

