Sumsel.co - Dugaan suap dalam perkara fee pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menjadi sorotan dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (1/7/2025).
Dalam agenda persidangan tersebut, saksi Kamaludin yang merupakan anggota DPRD OKU memberikan kesaksian mengejutkan di hadapan majelis hakim. Ia mengungkap adanya janji uang sebesar Rp1,5 miliar yang ditujukan kepada pimpinan DPRD agar sidang paripurna dapat mencapai quorum.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idil Il Amin SH MH menghadirkan lima orang saksi dari unsur legislatif dan eksekutif, antara lain Ketua DPRD OKU Sahril Elmi, Wakil Ketua DPRD OKU Rudi Hartono dan Parwanto, serta anggota dewan Kamaludin dan Robi Vitergo.
Kamaludin dalam keterangannya mengatakan bahwa ia awalnya dihubungi oleh Sekretariat Dewan untuk hadir dalam pertemuan di Hotel Zuri Baturaja guna membahas anggaran. Namun, ia menolak hadir karena merasa tersinggung dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan APBD 2025 OKU.
“Waktu itu malam tanggal 21 Januari 2025 saya dapat telpon dari pak Sekwan. Beliau minta saya hadir dalam pertemuan tersebut dengan tegas saya sampaikan ‘Pak, kami merasa tersinggung tidak akan hadir karena kami tidak dilibatkan APBD 2025 OKU’. Kami akan hadir pada tanggal 22 Januari karena itu memang kewajiban kami sebagai anggota DPRD menghadiri paripurna,” ujar Kamaludin saat menjawab pertanyaan jaksa.
Tak lama kemudian, Kamaludin mengaku dihubungi oleh Sahril Elmi yang juga menerima ajakan dari Sekwan. Keduanya akhirnya memutuskan untuk hadir. Di lokasi, mereka mendapati sejumlah nama sudah berada di sana, yakni Nopriansyah, Rudi Hartono, Setiawan selaku Sekwan DPRD, dan Parwanto.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Kamaludin, Rudi Hartono sempat menyampaikan kepada Sahril Elmi bahwa jika rapat paripurna bisa quorum, maka akan diberikan fee sebesar Rp700 juta untuk anggota DPRD dan Rp1,5 miliar untuk pimpinan DPRD.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Ketua DPRD OKU, Sahril Elmi. Ia merasa keberatan menerima uang tersebut dan menyebut bahwa mereka telah merasa diabaikan selama delapan bulan dalam proses pembahasan AKD maupun agenda legislatif lainnya.
“Yang menyampaikan soal uang itu pak Rudi Hartono, disana langsung dibantah pak Sahril Elmi langsung, kami tidak tahu itu uang apa. Tapi pak Sahril atau Alex menyampaikan kami ini malu karena sudah delapan bulan tidak dilibatkan dalam segala hal baik itu bahas AKD ataupun bahasan lain,” terang Kamaludin.
Saat jaksa kembali mendalami asal uang yang disebutkan, Kamaludin menyebut bahwa uang tersebut berasal dari Nopriansyah, namun ia sendiri tidak memahami detail dari uang itu.
“Kami tidak ngerti uang apa itu. Yang saya tahu uangnya dari pak Nopriansyah,” tutup Kamaludin.