“Saat maju, pertama saya dilarang dan malah menyuruh mobil angkot yang maju. Aku mengalah dan mau masuk lagi, tetapi tidak disuruh, jadi ribut,” kata Hadi di Polres Banyuasin.
Ia juga menyebut sempat dikepung oleh tiga orang di lokasi kejadian.
“Ada yang membawa kayu dan ada yang membawa obeng,” ungkapnya.
Merasa kalah tenaga, Hadi mengaku mengambil pistol dari dalam mobil dan langsung menembak korban.
“Senjata itu sudah 4 tahun lebih di saya. Senjata itu saya peroleh dari kawan,” pungkasnya.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

