Pencabutan ID Jurnalis CNN Indonesia oleh Istana Tuai Kecaman Organisasi Pers

Senin 29 Sep 2025, 19:07 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto (Sumber: Istimewa)

Presiden RI Prabowo Subianto (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Dewan Pers meminta Istana Kepresidenan mengembalikan akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut pada Sabtu, 27 September 2025 di Jakarta.

Permintaan itu disampaikan setelah kartu pers Istana milik jurnalis CNN, Diana Valencia, diambil petugas Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden dari kantor CNN Indonesia, diduga terkait pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, kemerdekaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Komaruddin juga mengingatkan Biro Pers Istana agar memberikan penjelasan mengenai pencabutan kartu identitas tersebut.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” katanya.

CNN Indonesia dalam keterangannya menyebut pencabutan itu terjadi setelah pertanyaan Diana kepada Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma mengenai kasus MBG. Dalam video YouTube Sekretariat Negara, Prabowo sempat menanggapi dengan mengatakan akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). CNN kemudian melayangkan surat resmi ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk meminta penjelasan.

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menegaskan, “Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo adalah kontekstual dan sangat penting yang menjadi perhatian publik Indonesia belakang ini, yaitu isu MBG.”

Langkah pencabutan kartu pers itu memicu kecaman dari berbagai organisasi pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebutnya sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV," kata Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, bersama Direktur LBH Pers, Mustafa Layong.

Keduanya mengingatkan bahwa pertanyaan tersebut bagian dari tugas jurnalis sebagaimana diatur Pasal 6 UU Pers. Mereka mendesak BPMI meminta maaf serta mengingatkan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update