Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp13,97 miliar yang berasal dari kredit bermasalah, bunga, serta denda yang tidak tertagih. Jaksa merinci aliran dana yang dinikmati masing-masing terdakwa, yakni Hadeli sebesar Rp9,77 miliar, Mohamad Ridwan Rp2,79 miliar, dan Galih Satria Permadi Rp1,39 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

