Sumsel.co - Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, kembali mengingatkan perusahaan-perusahaan tambang batu bara agar memperhatikan dampak operasional mereka terhadap masyarakat, terutama terkait kemacetan dan pencemaran lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara dan Pembangunan 5 Flyover di Kabupaten Muara Enim, Selasa (20/5/2025).
Ia menyoroti persoalan klasik yang kerap dikeluhkan warga, yaitu antrean panjang di perlintasan kereta api serta debu dari lalu lintas angkutan batu bara yang mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat.
"Kita hanya membayangkan masyarakat antre di perlintasan rangkaian panjang nunggu kereta lewat baru bisa lewat. Sekarang untuk masyarakatnya boleh apa? debu," ungkapnya.
Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin menyelesaikan persoalan ini secara manusiawi. Perusahaan, menurutnya, tidak hanya berkewajiban memberikan keuntungan ekonomi melalui pajak dan lapangan kerja, tetapi juga harus menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar area operasional mereka.
"Maka saya sebagai pemimpin di daerah meminta kepedulian itu. Kita ingin menyelesaikan masalah ini secara humanis, Perusahaan dapat profit tentu berdampak terhadap pajak negara, tapi masyarakat juga harus merasakan kenikmatan lalu lintas yang memadai, sebab kewajiban mereka membayar pajak sama," tegas Herman Deru.
Meski menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah memberikan kontribusi di sektor ketenagakerjaan, ia tetap mengingatkan bahwa mayoritas penduduk di Sumsel bukan bekerja di sektor tambang, melainkan berdagang dan bekerja di sektor informal lainnya.
"Masa pedagang sayur harus sayurnya layu, pedagang ikan yang ikannya harus busuk karena terhambat, mereka juga punya hak yang sama dalam mencari nafkah," ujarnya.
Gubernur menilai, kepatuhan terhadap MoU bukan hanya soal regulasi, tapi cerminan empati dan tanggung jawab sosial. Ia menekankan bahwa masyarakat Muara Enim dan Lahat pun berhak atas lalu lintas yang lancar, seperti masyarakat di daerah lain yang tidak terdampak aktivitas tambang.
"Apa bedanya orang Muara Enim dan Lahat dengan orang di kabupaten lain yang bisa lewat tanpa terhalang mobil batu bara dan perlintasan kereta, maka sekarang hak-haknya kita berikan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa bila kesepakatan ini mengakibatkan penurunan keuntungan bagi perusahaan, maka itu adalah risiko yang harus diterima demi kepentingan bersama.