Sumsel.co - Upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan energi yang berkelanjutan terus diperkuat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meninjau langsung aktivitas sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (16/10/2025).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola sumur minyak rakyat di Sumsel telah memenuhi standar keselamatan dan ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat tidak berarti kebebasan tanpa batas. Pemerintah, kata dia, tetap akan melakukan pengawasan ketat agar seluruh aktivitas produksi dijalankan secara profesional dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami ingin memastikan setiap aktivitas penambangan minyak rakyat dilakukan secara aman. Harus ada sistem sirkulasi dan sanitasi yang baik di setiap titik produksi,” tegas Bahlil.
Bahlil juga meminta Pertamina untuk aktif mendampingi masyarakat dalam penerapan sistem keselamatan di lapangan melalui pengawasan teknis, pelatihan, dan pembinaan berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Herman Deru menyambut positif langkah pemerintah pusat tersebut. Ia menyebutkan bahwa selama ini banyak masyarakat bekerja di sumur minyak tanpa kepastian hukum maupun standar keselamatan yang memadai.
“Dengan adanya peraturan ini, masyarakat tidak lagi takut beraktivitas. Mereka bisa bekerja dengan tenang dan aman, tentu tetap memperhatikan faktor keselamatan,” jelas Herman Deru.
Menurutnya, kegiatan sumur minyak rakyat telah memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah, namun tetap perlu memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Sumsel kaya sumber daya alam, tapi kita juga harus bijak. Kalau dikelola dengan benar, manfaatnya bisa berlipat ganda tanpa merusak alam,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menyampaikan bahwa harga minyak rakyat akan ditetapkan sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara keuntungan masyarakat dan keberlanjutan industri energi nasional.
Ia menambahkan, penyusunan seluruh aturan teknis akan dirampungkan pada November 2025. Setelah regulasi selesai, koperasi, UMKM, dan BUMD dapat segera mengajukan izin resmi untuk mengelola sumur minyak secara sah.