“Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui Pak Gubernur melaporkan Bank Sumsel Babel ke Polda Bangka Belitung perihal salah input data keuangan oleh Bank Sumsel Babel ke BI,” jelas Haris.
Menurut Haris, hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana Rp 2,1 triliun tersebut sebenarnya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bukan Bangka Belitung.
“Berdasarkan informasi yang kami terima ternyata yang salah input itu adalah Bank Sumsel Babel. Jadi bukan dana yang dimiliki oleh Pemprov Bangka Belitung, tapi Pemprov lain,” tambahnya.
Ia menilai langkah hukum yang diambil penting untuk memulihkan reputasi pemerintah daerah di mata publik.
“Ini menyangkut nama baik Pemprov di mata masyarakat Bangka Belitung maupun nasional. Tindakan ini dilakukan agar informasi yang didapat mengenai dana tersebut valid,” ujarnya.
Haris menegaskan bahwa proses klarifikasi dan tindak lanjut kini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami serahkan kepada pihak Polda Bangka Belitung,” tutupnya.

