“Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Kemudian Pasal 338, 339, dan 340 KUHP tentang pembunuhan serta pembunuhan berencana,” jelasnya.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” tambah Bagus.
Tiga tersangka yang telah diamankan adalah Agung Sanjaya, Adam, dan Ridho Saputra, sementara satu tersangka lain berinisial I masih buron.
Pengakuan Otak Pembunuhan
Agung Sanjaya, otak pembunuhan, mengaku menyesal telah menghabisi nyawa Asril. Ia mengeksekusi korban dengan cara mencekik dan merencanakan perampasan uang serta kendaraan korban.
“Nyesel, nyesel sekali kepada keluarga korban dan masyarakat saya selaku pelaku memohon maaf atas kejadian ini. Saya merasa khilaf,” katanya sambil menangis, Jumat (24/10/2025).
Agung berdalih bahwa dirinya merasa terdesak dan panik.
“Aku merasa tertekan karena mereka bertiga (pelaku) ini kalau tidak aku lakukan, aku juga yang cacat, nama aku yang jahat, karena yang mengajak kerja ini kan tahunya dengan aku, sedangkan mereka gak tahu,” ungkapnya.
Selain membakar truk dan membunuh korban, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp214 ribu dari saku korban.
“Itu untuk ongkos balik, setelah itu beli makan dan rokok, kami balik ke rumah masing-masing, aku ke rumah bini aku,” ujarnya.
Agung sempat meminta maaf langsung kepada keluarga korban.
“Sampai aku sujud di kaki keluarga korban, sesujud-sujudnya aku tapi keluarga korban masih dak ridho,” paparnya.

