Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jembatan Muara Lawai, Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Rabu 09 Jul 2025, 16:40 WIB
Akses Jembatan Muara Lawai yang terletak di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat terputus total sejak Minggu malam, 29 Juni 2025. (Sumber: Istimewa)

Akses Jembatan Muara Lawai yang terletak di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat terputus total sejak Minggu malam, 29 Juni 2025. (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengeluarkan larangan tegas terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melintasi Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang resmi dikeluarkan pada 2 Juli 2025 dan mulai diberlakukan pada 7 Juli 2025.

"Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keselamatan infrastruktur dan masyarakat sekitar. Larangan ini mulai berlaku 7 Juli 2025, meskipun telah ditetapkan sejak 2 Juli 2025," ujar Herman Deru di Palembang, Senin

Larangan ini muncul sebagai respons atas insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai pada akhir Juni 2025, yang diduga disebabkan oleh beberapa truk batu bara yang melintas bersamaan di atas jembatan tersebut. Gubernur menegaskan, penegakan aturan akan dilakukan secara ketat oleh pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan dukungan aparat keamanan.

"Penegakan hukum tidak boleh ada kompromi. Semua pihak harus patuh demi kepentingan masyarakat luas," tegasnya.

Lebih lanjut, Herman Deru mengungkapkan bahwa sejumlah kepala daerah turut mendesak agar kebijakan serupa diterapkan di 13 kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan larangan serupa di wilayah lain dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kebutuhan masyarakat.

"Kami sedang menyiapkan instruksi lanjutan yang akan diberlakukan di wilayah lain, dengan mempertimbangkan aspek legal dan kebutuhan masyarakat," katanya.

Selain itu, Gubernur juga menegaskan bahwa tanggung jawab pembangunan jalan khusus untuk angkutan batu bara sepenuhnya berada di tangan perusahaan tambang, bukan pemerintah daerah. Jalan tersebut harus dibedakan dari jalan umum seperti jalan provinsi, kabupaten, atau desa.

“Kepada seluruh perusahaan yang berkaitan dengan sektor pertambangan khususnya batu bara untuk segera menggunakan jalan khusus yang tidak menggunakan jalan umum, jalan umum itu ada jalan negeri, jalan provinsi, jalan kabupaten, ada jalan desa, nah jalan khusus itu jalan Perkebunan, sedangkan jalan pertambangan itu namanya jalan khusus,” ujar Deru.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update