Ketiganya masing-masing menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD (FJ), Ketua Komisi III (FH), dan Ketua Komisi II (UH), yang kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU bernama Nov, serta dua pihak swasta yakni MFZ dan ASS sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dugaan rasuah ini mencuat setelah ketiganya diduga meminta jatah pokir yang kemudian dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU senilai sekitar Rp35 miliar, dengan fee proyek sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Akibat kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU meningkat tajam dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. KPK menduga lonjakan itu merupakan hasil kompromi politik terkait pembagian proyek kepada para anggota dewan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari para pelaku yang kini telah berstatus tersangka sebagai barang bukti awal penyidikan.