Digerebek Bersama Selingkuhan, Eks Sekwan OKU Selatan Tak Ditahan tapi Tetap Diproses Hukum

Sabtu 28 Jun 2025, 18:27 WIB
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial JA (Sumber: Istimewa)

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial JA (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan berinisial JA (38) yang digerebek bersama wanita berinisial MZ di sebuah kamar kos di Palembang, kini tidak lagi dalam masa penahanan setelah melewati batas waktu 1x24 jam. Meski begitu, kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan terus berjalan.

"Yang bersangkutan (JA) saat ini saya dengar tidak ditahan. Namun tetap akan kami lakukan penyidikan," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Jumat (27/6/2025).

Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan istri sah JA, yakni YTK (38), yang mengadukan suaminya atas dugaan perzinaan. Keduanya dilaporkan pada Senin malam (23/6/2025), setelah ditemukan di sebuah indekos wilayah Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Kapolrestabes menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana.

"Sedang kita proses sesuai dengan aturan mainnya. Saya belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan. Namun benar ada temuan peristiwa pidana, ini menjadi pantauan saya," jelasnya.

Meski tidak ditahan, lanjut Harryo, berkas perkara tetap akan diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Nanti pada saatnya, akan kita limpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pengaduan tersebut," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa penahanan tidak selalu menjadi keharusan, terutama jika ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang dilakukan berada di bawah lima tahun.

"Sebuah penahanan tidak serta merta harus dilakukan, tentunya ada aturan mainnya. Yang terpenting ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak diwajibkan atau dilarang untuk menahan," terang Harryo.

Meskipun tidak ditahan, pihak kepolisian memastikan komitmen mereka untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Peristiwanya jelas, tindak pidananya sudah ada. Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak melakukan penyidikan. Jadi akan tetap kami lakukan (penyidikan)," tegasnya.

Sebelumnya, JA dan MZ diamankan petugas setelah dilaporkan oleh YTK, istri sah JA. Mereka diketahui berada di Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan pascakejadian.

"Benar, yang bersangkutan (JA dan MZ) dilaporkan oleh istri sahnya. Sepengetahuan saya (pasangan tersebut) saat ini ada di Satreskrim Polrestabes Palembang," ungkap Kombes Harryo Sugihhartono pada Selasa (24/6/2025).

Dalam keterangan sebelumnya, Harryo menyebut bahwa pihaknya memang memiliki waktu 1x24 jam untuk mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

"Kami memiliki kewenangan 1x24 jam untuk mengamankan yang diduga melakukan tindak pidana," ujarnya.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update