Modus Arisan Online, IRT di Muara Enim Tipu 25 Korban hingga Ratusan Juta demi Gaya Hidup Mewah

Kamis 05 Jun 2025, 15:10 WIB
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra (Sumber: Istimewa)

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra (Sumber: Istimewa)

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro warna pink dan bukti rekening koran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika merasa menjadi korban dari arisan online yang dijalankan tersangka.

Saat dimintai keterangan, Octa mengaku bahwa awalnya arisan yang ia kelola berjalan normal. Namun mulai Februari, muncul arisan baru dengan tawaran lebih murah, yang membuatnya mulai mempromosikan ke rekan-rekannya.

“Dari arisan Rp30 juta cuma bayar Rp11 juta. Terus aku promosi kelah kawan-kawan aku, bulan 2 dan bulan 3, bulan 4 (Februari, Maret, April) pembayar berjalan lancar,” kata Octa.

Namun sejak pertengahan April, pembayaran mulai macet dan bandar arisan hanya bisa menjanjikan pengembalian modal. Kondisi ini membuat para peserta menuntut tetap mendapatkan keuntungan.

“Duetnyo la lamo di aku, jadi mereka dak galak dibalekke modalnyo be tapi samo untungnyo jugo. Kareno takut ketahuan suami dan keluarga, akhirnya aku buka arisan untuk menutupi balek untung tadi. Untuk nyari Rp15 juta aku buka arisan lagi, diputer-puter cak itulah dan memakai uang pribadi untuk mengembalikan uang keuntungan mereka mencapai Rp150 juta lebih,” jelasnya.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update