Dana Hibah KONI Sumsel Rp10 Miliar Diselidiki, Kejati Fokus pada Kejanggalan Dokumen NPHD

Jumat 24 Okt 2025, 10:11 WIB
Dana Hibah KONI Sumsel Rp10 Miliar Diselidiki, Kejati Fokus pada Kejanggalan Dokumen NPHD (Sumber: Istimewa)

Dana Hibah KONI Sumsel Rp10 Miliar Diselidiki, Kejati Fokus pada Kejanggalan Dokumen NPHD (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tahun 2024 senilai Rp10 miliar. Langkah ini menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan proposal anggaran yang diajukan.

Kepala Kejati Sumsel, I Ketut Sumedana, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah hukum yang tegas.

“Kami akan mendalami semua temuan BPK terkait dana hibah KONI Sumsel. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kami tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran temuan BPK menilai adanya kelemahan tata kelola dan pelanggaran aturan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Salah satu poin utama yang diperiksa adalah dokumen NPHD yang dijadikan dasar pencairan dana hibah.

Menurut laporan auditor BPK RI Perwakilan Sumsel, dokumen tersebut diduga hanya menyalin format proposal dari provinsi lain dan tidak disusun sesuai peraturan yang berlaku.

“BPK secara eksplisit mencatat bahwa NPHD tersebut tidak disusun sesuai ketentuan, hanya meniru format lama tanpa penyesuaian terhadap kebutuhan dan peraturan yang berlaku,” ungkap seorang auditor BPK.

Diketahui, dari total Rp10 miliar dana hibah KONI Sumsel tahun 2024, sebanyak Rp9,36 miliar telah direalisasikan. Namun, BPK menemukan bahwa rincian penggunaan dana dan dasar hukum pencairannya tidak sepenuhnya jelas dan akuntabel.

Deputy Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan, menjelaskan mekanisme anggaran hibah dimulai dari pengajuan proposal ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel. Setelah diverifikasi, proposal diajukan ke Gubernur untuk diusulkan dalam rencana APBD.

“Runut penganggaran dana hibah dimulai dari pengajuan atau permohonan proposal ke dinas terkait yaitu Dispora Sumsel,” jelas Feri.

Ia menambahkan, setelah proses verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda Provinsi, rancangan anggaran dibahas bersama DPRD dan selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi.

Feri menegaskan bahwa dugaan NPHD “comotan” menjadi indikasi serius lemahnya dasar hukum pencairan dana.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update