Kapolda Sumsel Soroti OKI Sebagai Lokasi Produksi Senpira, Imbau Warga Serahkan Secara Sukarela

Jumat 04 Jul 2025, 19:14 WIB
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi (Sumber: Istimewa)

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Peredaran senjata api rakitan (senpira) di Sumatera Selatan kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil Operasi Senpi Musi 2025, wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) disebut sebagai salah satu lokasi yang masih rawan menjadi tempat produksi senjata rakitan ilegal tersebut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan bahwa OKI, khususnya daerah perbatasan antarkabupaten dan antarprovinsi, masih menjadi titik yang diawasi ketat karena diyakini menjadi pusat pembuatan senpira. Hal ini diungkapkan Kapolda usai menghadiri kegiatan pemusnahan 614 pucuk senjata api rakitan di Mako Brimob Sumsel, Kamis (3/7/2025).

"Secara umum masih banyak di daerah, itu lebih ke perbatasan antarprovinsi, kita tahu juga tempat produksinya ada, itu juga di perbatasan provinsi di sekitar Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir)," ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, Kapolres setempat telah ditugaskan untuk menyisir wilayah rawan guna melakukan tindakan hukum. Namun, rencana penindakan akhirnya dibatalkan karena kesadaran warga yang cukup tinggi. Mereka secara sukarela menyerahkan senpira yang dimiliki setelah mendapat imbauan dari kepolisian.

"Kemarin juga Kapolres sudah melakukan upaya di sana (OKI) imbauan-imbauan, tadi kita rencana akan melakukan operasi besar, tapi kemudian berdasarkan penilaian situasi dan kecenderungan yang muncul kesadaran untuk menyerahkan akhirnya tidak jadi kita lakukan operasi penegakan hukum di sana," jelas Kapolda.

Ia juga menyinggung alasan yang sering disampaikan warga soal kepemilikan senpira, yakni untuk melindungi diri dari kejahatan atau binatang buas. Namun menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

"Banyak alasannya, alasan yang paling jamak kita temukan itu terutama, ada salah satu suku yang mengatakan terutama untuk perlindungan diri baik bahaya terhadap sesama manusia juga terhadap binatang buas, tetapi bagi saya itu tidak menjadi alasan, bagi kami tidak menjadi alasan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa manusia justru yang memasuki habitat hewan liar, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, penggunaan senpira tidak bisa dijustifikasi hanya karena alasan pertahanan dari ancaman satwa.

"Karena sebenarnya bukan gajah, bukan singa, bukan babi yang masuk ke wilayah manusia, tapi manusia yang masuk ke wilayah mereka, sudah masuk wilayah mereka (hewan) terus merasa memiliki hak untuk mempertahankan diri melawan habitat dari pada binatang liar tadi, jadi ini menjadi hanya alasan saja," lanjutnya.

Kapolda juga mengimbau seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau membawa senpira dalam aktivitas sehari-hari agar segera menyerahkannya secara sadar. Selain membahayakan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam undang-undang.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update