Sumsel.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang belakangan ini marak, terutama yang mengatasnamakan OJK dan menjanjikan penghapusan tagihan pinjaman online (pinjol).
"Saat ini modus penipuan yang dilakukan secara digital sangat sering dan meningkat, terutama yang mengatasnamakan OJK," kata Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto, dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (27/6/2025).
Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menawarkan jasa penghapusan utang, pinjaman, atau layanan mediasi yang bersifat berbayar kepada masyarakat. Arifin menambahkan bahwa apabila masyarakat menemukan modus seperti itu, sebaiknya segera dilaporkan melalui kanal resmi OJK agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"OJK tidak pernah menawarkan jasa penghapusan utang, pinjaman, maupun mediasi berbayar kepada masyarakat. Apabila menemukan modus semacam itu, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal resmi OJK agar segera ditindaklanjuti," jelas dia.
Hingga akhir Juni 2025, OJK Sumsel mencatat telah menerima total 797 pengaduan yang berasal dari konsumen maupun masyarakat umum terkait layanan keuangan digital. Laporan tersebut mencakup berbagai permasalahan seperti kredit, penagihan, pemblokiran rekening, hingga klaim asuransi.
“Berbagai bentuk pengaduan yang disampaikan mencakup permasalahan kredit, penagihan, pemblokiran rekening, hingga permasalahan klaim asuransi," katanya.
Arifin menjelaskan bahwa dari total pengaduan yang diterima, sebagian besar berasal dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 541 kasus, disusul sektor perbankan sebanyak 255 pengaduan, dan satu laporan berasal dari sektor pasar modal. Menurutnya, lebih dari 75 persen dari laporan tersebut telah berhasil difasilitasi penyelesaiannya oleh OJK.
"Semua pengaduan berhasil diselesaikan dengan tingkat persetujuan solusi mencapai 75,03 persen," jelas dia.